Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 61: Maklumat Kapolri terkait FPI Sempat Bikin Pers Resah

Kamis, 7 Januari 2021 07:30 WIB

Munculnya Maklumat Kapolri Idham Azis terkait FPI, sempat meresahkan kalangan pers. Musababnya, salah satu poin dalam maklumat itu menyebutkan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten tentang FPI, baik melalui situs maupun media sosial.

Meskipun pihak kepolisian kemudian menyatakan poin tersebut tidak berlaku untuk pers, Maklumat tidak dicabut. Padahal isinya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Maklumat Kapolri sejatinya bukan produk hukum, dan sesuai definisinya, hanyalah pemberitahuan kepada khalayak. Namun hadirnya Maklumat ini justru seperti aturan baru yang mengikat masyarakat. Karena apabila dilanggar, kepolisian diizinkan untuk bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.