Episode 61: Maklumat Kapolri terkait FPI Sempat Bikin Pers Resah
Oleh
Kamis, 7 Januari 2021 07:30 WIB
Munculnya Maklumat Kapolri Idham Azis terkait FPI, sempat meresahkan kalangan pers. Musababnya, salah satu poin dalam maklumat itu menyebutkan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten tentang FPI, baik melalui situs maupun media sosial.
Meskipun pihak kepolisian kemudian menyatakan poin tersebut tidak berlaku untuk pers, Maklumat tidak dicabut. Padahal isinya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Maklumat Kapolri sejatinya bukan produk hukum, dan sesuai definisinya, hanyalah pemberitahuan kepada khalayak. Namun hadirnya Maklumat ini justru seperti aturan baru yang mengikat masyarakat. Karena apabila dilanggar, kepolisian diizinkan untuk bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.