Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 57: Korupsi Bansos saat Pandemi, Pelaku Layak Dihukum Mati?

Kamis, 10 Desember 2020 07:30 WIB

Bujet bansos sebesar Rp 300 ribu per paket, nyatanya tidak diterima warga secara utuh. Selain mesti dipotong Rp 30 ribu untuk ongkos kirim dan tas bertuliskan “bantuan presiden”, ada pula potongan lain sebesar Rp 10 ribu yang diduga untuk jatah Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara.

Jika bansos yang telah disalurkan di Jabodetabek saja mencapai 22,8 juta, artinya total pungutan untuk Menteri Sosial itu diduga lebih dari Rp 200 miliar. Peluang korupsi inilah yang membuat Tempo lebih menyarankan pemerintah untuk memberikan bantuan tunai sejak pandemi melanda.

Dengan bantuan tunai, penerima bisa dengan mudah menyesuaikan apa yang paling mereka butuhkan. Karena tidak semua orang membutuhkan sekadar mi instan atau sarden kaleng.

Terungkapnya kasus korupsi bansos di tengah pandemi ini membuat sejumlah pihak geram dan mengusulkan agar koruptor sebaiknya dihukum mati. Namun soal hukuman mati, Tempo justru tidak setuju. Apa alasannya?