Alih-alih membuat terobosan untuk menyederhanakan aturan, omnibus law malah meringkus dan memberangus hak-hak warga sipil. Aturan ini terlalu berpihak kepada investor, mengebiri hak buruh -termasuk soal gaji dan hubungan kerja. Omnibus law juga menghilangkan sejumlah aturan mengenai perlindungan lingkungan dan izin berusaha.
Proses pembentukan omnibus juga terlalu terburu-buru dan terkesan dirancang sembunyi-sembunyi. Rancangannya mendadak muncul sesaat sebelum diserahkan ke DPR, tidak diketahui wujudnya ketika masih berbentuk naskah akademik. Padahal aturan sapu jagat ini menggabungkan lebih dari 1000 peraturan di 79 undang-undang pelbagai sektor.
Minimnya dorongan pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan omnibus law adalah tindakan antidemokrasi. Memaksakan undang-undang yang membawa mudarat adalah penghianatan terhadap publik. Sehingga tidak ada alasan untuk meneruskan proyek mercusuar itu.