Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 20: Keblinger Omnibus Law

Kamis, 26 Maret 2020 07:00 WIB

Alih-alih membuat terobosan untuk menyederhanakan aturan, omnibus law malah meringkus dan memberangus hak-hak warga sipil. Aturan ini terlalu berpihak kepada investor, mengebiri hak buruh -termasuk soal gaji dan hubungan kerja. Omnibus law juga menghilangkan sejumlah aturan mengenai perlindungan lingkungan dan izin berusaha.

Proses pembentukan omnibus juga terlalu terburu-buru dan terkesan dirancang sembunyi-sembunyi. Rancangannya mendadak muncul sesaat sebelum diserahkan ke DPR, tidak diketahui wujudnya ketika masih berbentuk naskah akademik. Padahal aturan sapu jagat ini menggabungkan lebih dari 1000 peraturan di 79 undang-undang pelbagai sektor.

Minimnya dorongan pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan omnibus law adalah tindakan antidemokrasi. Memaksakan undang-undang yang membawa mudarat adalah penghianatan terhadap publik. Sehingga tidak ada alasan untuk meneruskan proyek mercusuar itu.