Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potensi Konflik Kepentingan di MK untuk Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Rabu, 4 Oktober 2023 15:00 WIB

Sementara Kaesang Pangarep secara instan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, telah mendapat dukungan sejumlah pihak untuk menjadi calon wakil presiden. Salah satu upaya untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi itu adalah dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Persoalannya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan tersebut adalah Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Joko Widodo. Sulit melihat bahwa dalam prosesnya bisa bebas dari potensi konflik kepentingan. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya mengabulkan gugatan serta Gibran akhirnya maju sebagai cawapres, hal ini akan jadi kabar suram bagi perkembangan demokrasi Indonesia.