Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Relawan Jokowi Berbisnis Tambang Nikel Ilegal Berbasis Koncoisme

Rabu, 26 Juli 2023 13:29 WIB

Bekas relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menjadi tersangka kasus penambangan nikel ilegal senilai Rp 5,7 triliun. Windu diduga bekerja sama dengan pejabat hingga aparat penegak hukum sehingga bisa mengoperasikan tambang liar dengan leluasa. Praktik koruptif berbasis koncoisme ini mengingatkan pada warisan buruk Orde Baru di mana kolusi antara penguasa dan pebisnis yang merugikan negara. Selain urusan tambang, Windu juga diduga terlibat dalam pengaturan perkara korupsi BTS 4G–kasus yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun. Pengusutan kasus Windu harus mampu membongkar para “beking” kuat yang ada di baliknya selama ini.