Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Omnibus Law Cipta Kerja, Kini Omnibus Law Kesehatan

Rabu, 18 Januari 2023 16:02 WIB

Kecenderungan penyusunan undang-undang lewat metode omnibus makin lazim di pemerintahan Jokowi. Belum usai polemik omnibus law Cipta Kerja, kini muncul Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law kesehatan. Proses penyusunannya bak berjalan di lorong gelap. Dalam draf yang beredar, rancangan aturan menempatkan semua urusan kesehatan dari hulu sampai hilir di bawah kendali Menteri Kesehatan. Ini membuat organisasi profesi kesehatan seperti IDI menolak rancangan tersebut . Penyusunan RUU Kesehatan semestinya tidak mengulang kesalahan pembuatan omnibus law Cipta Kerja–yang terburu-buru, inkonstitusional, dan minim partisipasi publik.