Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Besar di Balik Blokir-blokir Kominfo

Rabu, 3 Agustus 2022 13:50 WIB

Kekacauan akibat blokir Kementerian Kominfo terhadap PayPal, Steam, Yahoo, dan platform digital lain yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), hanyalah salah satu dampak kecil buruknya Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Di balik itu, ada ancaman yang lebih besar pada kebebasan berpendapat dan berekspresi kita.

Aturan tersebut memuat pasal karet yang membuat pemerintah bisa meminta platform yang terdaftar PSE menghapus konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.  Jika tidak, Kemkominfo bisa menjatuhkan denda ataupun memblokir layanan platform tersebut.

Tak ada penjelasan detail apa itu konten “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Apakah sebuah kritik keras pada pemerintah akan dianggap “mengganggu ketertiban umum”?

Yang lebih mengejutkan, platform digital harus bersedia memberikan data pengguna dengan dalih kepentingan pengawasan dan penegakan hukum. Ketentuan-ketentuan itu jelas menerabas privasi pengguna bahkan mengancam kebebasan pers.