Ancaman Besar di Balik Blokir-blokir Kominfo

Rabu, 3 Agustus 2022 13:50 WIB

Kekacauan akibat blokir Kementerian Kominfo terhadap PayPal, Steam, Yahoo, dan platform digital lain yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), hanyalah salah satu dampak kecil buruknya Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Di balik itu, ada ancaman yang lebih besar pada kebebasan berpendapat dan berekspresi kita.

Aturan tersebut memuat pasal karet yang membuat pemerintah bisa meminta platform yang terdaftar PSE menghapus konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.  Jika tidak, Kemkominfo bisa menjatuhkan denda ataupun memblokir layanan platform tersebut.

Tak ada penjelasan detail apa itu konten “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Apakah sebuah kritik keras pada pemerintah akan dianggap “mengganggu ketertiban umum”?

Yang lebih mengejutkan, platform digital harus bersedia memberikan data pengguna dengan dalih kepentingan pengawasan dan penegakan hukum. Ketentuan-ketentuan itu jelas menerabas privasi pengguna bahkan mengancam kebebasan pers.