Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai KPK Dipecat, Presiden Hanya Beri Harapan Palsu

Rabu, 22 September 2021 14:15 WIB

Nasib pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah di ujung tanduk. Pemecatan yang awalnya dikabarkan pada 1 November 2021, justru dimajukan ke 30 September 2021. Tenggat perjuangan para pegawai dalam mempertahankan hak-haknya pun semakin dekat.

Berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan tersebut juga kian mustahil karena belakangan presiden seolah lepas tangan. Sejatinya, presiden sebagai pimpinan tertinggi di rumpun eksekutif memiliki kewenangan membatalkan pemecatan pegawai KPK. Karena sejak revisi UU KPK berlaku, lembaga antirasuah yang awalnya independen telah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. 

Ironisnya, ketika sejumlah pegawai yang dikenal berintegritas dipecat karena TWK--tes yang dianggap Ombudsman RI dan Komnas HAM bermasalah--komisioner KPK yang sudah jelas melakukan pelanggaran hanya diberi sanksi ringan. Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, hanya dijatuhi sanksi potong gaji Rp 1,8 juta dari total pendapatan yang mencapai Rp 107 juta.