Episode 54: Salah Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Rizieq Syihab
Oleh
Rabu, 18 November 2020 12:05 WIB
Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab, kembali ke Indonesia dengan dielu-elukan bak pahlawan. Padahal kepergiannya ke Arab Saudi, sekitar tiga setengah tahun lalu itu, berbekal status sebagai tersangka. Rizieq Syihab sempat dibidik dengan tujuh kasus berbeda, dari dugaan percakapan mesum, penghinaan Pancasila, hasutan kebencian, hingga penghinaan suku.
Ketika hukum bergerak dengan bandul politik, yang terjadi adalah absurditas. Terbukti kepolisian tak pernah berusaha mengejar imam besar FPI itu. Aparat intelijen sampai tokoh politik bergantian menemuinya di Mekah tapi tak satu pun yang membawanya pulang.
Sejak tiba di bandara, pemerintah seolah mempertontonkan ketidakberdayaannya melawan pengaruh Rizieq. Puluhan ribu orang dibiarkan berkerumun di bandara hingga memenuhi jalan tol. Kepentingan publik terganggu dan ratusan penerbangan harus tertunda.
Tak sampai di situ, pemerintah seakan membiarkan pengabaian protokol kesehatan Covid-19 berlanjut hingga Maulid Nabi dan pesta nikahan putri Rizieq. Teguran, denda, hingga pencopotan sejumlah pejabat kepolisian setelah kehebohan itu nyatanya hanya menjadi ‘post-pactum’ karena tidak mengubah apa yang terjadi. Padahal sebelumnya pemerintah telah memperkirakan kepulagan Rizieq, namun terkesan menyepelekan upaya kunci selama pandemi Covid-19 ini, yakni “Pencegahan”.