Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 46: Pilkada Serentak 2020 Seharusnya Ditunda

Kamis, 24 September 2020 08:05 WIB

Pilkada serentak 2020 sebaiknya ditunda. Pertimbangannya jelas, keselamatan masyarakat harus di atas kepentingan pribadi dan politik. Per September 2020, penularan covid-19 masih dalam kondisi darurat. Jumlah kasus baru bahkan sempat mencapai 4.000 kasus per hari.

Jika pilkada diteruskan, sulit mengharapkan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama masa kampanye hingga pencoblosan pada Desember nanti. Faktanya, setidaknya 63 calon kepala daerah telah terjangkit Covid-19. Bahkan tiga pemimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan puluhan petugas pemilihan tidak luput dari virus corona.

Pemerintah seharusnya tidak perlu ragu. Banyak negara telah menunda atau menjadwalkan ulang pemilihan umum karena pandemi, seperti Meksiko, Brasil, Pakistan, dan Kolombia. Bahkan negara maju, seperti Kanada, Jerman, Swiss, Inggris, dan Selandia Baru, memutuskan menunda pemilihan karena risiko penyebaran virus.

Pencoblosan di masa pandemi dikhawatirkan akan menurunkan partisipasi pemilih sehingga mengurangi legitimasi pemilihan. Lagipula pemerintah telah menunda pemilihan kepala desa (pilkades), tetapi mengapa pilkada malah tidak bisa ditunda?