Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja, "Kado Pahit" Akhir Tahun dari Presiden

Rabu, 11 Januari 2023 13:42 WIB

Alih-alih mengoreksi Undang-Undang Cipta Kerja–sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi—Presiden Joko Widodo justru memberi “kado pahit” akhir tahun dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. 

Alasan ancaman resesi ekonomi dan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dasar kedaruratan penerbitan Perpu Cipta Kerja terlalu mengada-ada. Berlindung di balik proses hukum, pemerintah Jokowi telah menerapkan praktik autocratic legalism–menggunakan cara yang seolah-olah legal padahal secara esensial mencederai demokrasi dan konstitusi.