Perpu Cipta Kerja, "Kado Pahit" Akhir Tahun dari Presiden
Oleh
Rabu, 11 Januari 2023 13:42 WIB
Alih-alih mengoreksi Undang-Undang Cipta Kerja–sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi—Presiden Joko Widodo justru memberi “kado pahit” akhir tahun dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
Alasan ancaman resesi ekonomi dan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dasar kedaruratan penerbitan Perpu Cipta Kerja terlalu mengada-ada. Berlindung di balik proses hukum, pemerintah Jokowi telah menerapkan praktik autocratic legalism–menggunakan cara yang seolah-olah legal padahal secara esensial mencederai demokrasi dan konstitusi.