Putusan Mahkamah Agung mewajibkan pemerintah hanya menggunakan vaksin halal dalam menanggulangi Covid-19 memantik persoalan baru.
Sebab, tak satu pun dari vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia—lembaga yang berwenang mengeluarkan label halal sebelum kemudian diambil alih Kementerian Agama.
Pemerintah diberi waktu 90 hari untuk menggunakan vaksin yang telah mendapat sertifikat halal: Merah Putih, Sinovac, Sinopharm, dan Zifivax. Stok vaksin yang diklaim halal itu tentu masih terbatas, artinya pemerintah perlu membuka pintu pengadaan vaksin baru. Diduga, ada segelintir orang yang berelasi dengan elite partai yang akan diuntungkan dari pengadaan tersebut.