Potensi cadangan nikel Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan baterai kendaraan listrik di masa depan nyatanya dikelola serampangan. Puluhan perusahaan penambang nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa proses lelang, memakai dokumen palsu, dan sonder izin pembukaan hutan.
Eksplorasi masif nikel telah mendorong deforestasi hingga lima kali luas Jakarta. Sengkarut legalisasi penambangan ilegal ini berpangkal dari Undang-Undang Cipta Kerja.