Lubang-lubang Aturan Karantina, Orang Terpandang atau Terhormat Dapat Pengecualian
Rabu, 22 Desember 2021 12:00 WIB
Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru, WNI dan WNA dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina di tempat yang ditentukan petugas. Tetapi dalam detail aturan ini menyimpan ketentuan yang menggelitik. Karantina tersebut dikecualikan untuk orang terpandang atau terhormat.
Mereka bisa langsung pulang untuk karantina mandiri tanpa pengawasan ketat. Siapakah orang terpandang dan terhormat itu? Memangnya virus bisa bedakan mana orang terhormat dan tidak?
Lubang-lubang aturan kekarantinaan telah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Pesohor Instagram Rachel Vennya hanyalah pelanggar karantina yang ketahuan dan disorot publik. Di luar itu, sejumlah pejabat kita yang datang dari luar negeri terbebas dari aturan wajib karantina di tempat yang ditentukan.