Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Aturan dari Menteri Nadiem Patut Didukung

Rabu, 24 November 2021 12:00 WIB

Survei Kemendikburistek pada perguruan tinggi di 29 kota menyebutkan 77 persen dosen mengakui bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya. Namun 63 persen dari mereka tidak melapor kepada pimpinan kampus. Merespons maraknya kekerasan seksual, Menteri Nadiem Makarim menerbitkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tetapi tidak semua pihak menyambut aturan tersebut. Sejumlah politikus dan tokoh agama mempersoalkan frasa “tanpa persetujuan korban” dalam definisi kekerasan seksual di aturan itu. Mereka menyimpulkan, jika telah mendapat persetujuan korban maka interaksi seksual tidak dilarang--menganggap peraturan menteri ini mendorong seks bebas dan melegalkan perzinaan.

Kesimpulan seperti itu jelas cacat logika. Sulit membayangkan bagaimana mungkin korban bisa menyetujui kekerasan seksual yang merugikan dirinya. Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 itu seharusnya dibaca secara utuh dan tidak langsung menolak keseluruhan aturan hanya dari membaca satu frasa.

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim telah mengisi kekosongan aturan atas perlindungan korban kekerasan seksual di kampus. Kita tahu, bertahun-tahun, pembahasan di DPR tentang undang-undang penghapusan kekerasan seksual masih mandek. Terobosan Menteri Nadiem patut didukung untuk melawan predator seks.