Episode 82: Predator Digital Kian Marak, Pengesahan RUU PKS Kian Mendesak
Oleh
Kamis, 3 Juni 2021 07:35 WIB
Pornografi ilegal ternyata makin marak seiring meluasnya internet dan mudahnya mengunggah konten video ke platform digital. Korbannya adalah perempuan yang diperdaya—sebagian bahkan dipaksa—untuk mempertontonkan tubuh ataupun aktivitas seksual mereka. Tempo berkolaborasi dengan South China Morning Post, Philippine Center of Investigative Journalism, dan The Korea Times menelusuri jejak predator digital di jagat maya.
Di Indonesia, keberpihakan publik kepada perempuan yang menjadi korban peredaran video intim, misalnya, memang masih jadi tanda tanya besar. Banyak orang cenderung memberikan label miring kepada pihak perempuan.
Tak terbendungnya kejahatan seksual ini jelas dipicu oleh belum hadirnya negara melindungi perempuan. DPR yang didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak kunjung terwujud.
Selain itu, pemerintah seharusnya bekerja sama dengan perusahaan teknologi digital untuk membersihkan internet dari penyebar konten pornografi ilegal yang sering bersembunyi di balik akun anonim. Memburu para pelaku kekerasan seksual seharusnya menjadi tugas utama kepolisian. Ketimbang mengganggu mereka yang berani mengkritik pemerintah, ini jelas tugas yang lebih penting dan mendesak untuk para petugas patroli virtual.