Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 76: Isu Perpecahan di PKB, Istana Tak Boleh Intervensi

Kamis, 22 April 2021 07:30 WIB

Jika beberapa waktu lalu muncul upaya pengambilalihan kursi Ketua Umum Demokrat oleh Moeldoko, kali ini isu pendongkelan kursi ketua umum menerpa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Desakan muktamar luar biasa untuk menggeser Muhaimin Iskandar dari posisi ketua umum digaungkan politikus di internal PKB. Mereka menuduh Muhaimin sewenang-wenang memecat pengurus dan cenderung menempatkan orang dekatnya dalam jabatan partai serta pemerintahan.

Masalah makin runyam ketika kedua kubu meminta dukungan penguasa. Mendapat rayuan dari kedua kubu, pihak Istana harus menahan diri untuk tidak mengintervensi apalagi memihak salah satu kubu. Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh mengulang kesalahan yang sama ketika dia membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berupaya mengambil alih Partai Demokrat.

Pemerintah seyogyanya mendorong kedua kubu menyelesaikan perselisihan secara demokratis dan beradab, lewat mekanisme yang diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Karena partai yang demokratis biasanya memiliki keanggotaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang terbuka.

Partai yang sehat adalah partai yang tidak dikelola seperti perusahaan keluarga, dengan ketua umum yang menentukan segala urusan. Sebaliknya, partai yang tertutup dan memiliki pemimpin otoriter malah akan menjadi benalu bagi demokrasi. Partai “benalu” biasanya hanya menjadi kendaraan politik pemimpinnya, bukan memperjuangkan pendukungnya.