Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 74: KPI dan Ruang Publik, LGBT Dilarang tapi Nikah Artis Dibiarkan?

Kamis, 8 April 2021 07:31 WIB

KPI mengeluarkan edaran pelaksanaan siaran selama bulan puasa, di antaranya meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan konten bermuatan LGBT, tidak menampilkan pengonsumsian makanan atau minuman yang berlebih, hingga pengutamaan pemilihan dai yang sesuai standar MUI. Soal larangan konten bermuatan LGBT, KPI terbukti mendukung sikap homofobia. Aturan itu juga menimbulkan kekhawatiran para seniman yang menampilkan adegan pria berpenampilan seperti wanita.

Menurut Tempo, edaran ini sudah kebablasan. KPI terlalu masuk ke ranah privat dan malah bertindak layaknya polisi moral. Padahal di sisi lain, KPI terkesan tidak bertaji ketika stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik menayangkan pernikahan selebritas--misalnya pernikahan Atta dan Aurel--atau acara politik pemilik stasiun televisi, hingga berjam-jam. KPI seharusnya bisa mengawasi konten yang merugikan publik dan tidak hanya fokus melayani kelompok mayoritas.

Simak obrolan lengkapnya di podcast Apa Kata Tempo episode 74, yang kali ini juga ditemani podcast Politik Kemarin Sore.