Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Episode 72: Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca Patut Dikecam

Kamis, 25 Maret 2021 14:45 WIB

Fatwa MUI yang mengharamkan tapi membolehkan pemakaian vaksin AstraZeneca patut dikecam ramai-ramai. Keputusan itu dikhawatirkan menimbulkan kebingungan dan penolakan vaksin, sebab banyak masyarakat yang patuh pada fatwa-fatwa MUI. Jika akhirnya malah membuat banyak orang menolak divaksin, Indonesia bisa gagal mencapai kekebalan bersama (herd immunity).

Di kondisi darurat pandemi saat ini—dengan jumlah vaksin terbatas dan jadi rebutan banyak negara—mestinya pertimbangan sains lebih dipentingkan dibanding agama. Klaim MUI mengharamkan vaksin AstraZeneca juga terbantahkan oleh banyak otoritas kesehatan yang mengungkapkan bahwa vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi.

Sejumlah negara dengan penduduk mayoritas muslim, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Malaysia, pun telah menggunakan vaksin ini tanpa ribut-ribut soal halal atau haram. Sepanjang sebuah vaksin terbukti secara ilmiah memberikan manfaat untuk kesehatan, tak perlu lagi ada fatwa.