Penipuan berkedok koperasi kembali terulang. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan contoh kasus penipuan yang mengakali celah hukum perkoperasian. Sejak 2012, KSP Indosurya leluasa menghimpun duit anggota hingga Rp 106 triliun menyaingi perbankan.
Padahal koperasi seharusnya bekerja atas prinsip saling menolong dan menyejahterakan anggotanya. Tapi KSP Indosurya melenceng jauh dari misi mulia pembentukan koperasi. Iming-iming keuntungan besar dan faktor keserakahan turut andil menyuburkan penipuan semacam ini.
Celakanya, meski pemiliknya–Henry Surya–terbukti menggelapkan triliunan rupiah dana anggota, dia tetap divonis bebas alias lepas dari jerat pidana. Lalu, di mana peran negara dalam melindungi masyarakat?